
Sejak masih berupa draf, RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sudah sarat kontroversi. Dapat dipahami banyak perubahan, mulai dari status kelembagaan pendidikan, sumber dana, tenaga pendidikan, hingga sistem perpajakan. Sehingga, barulah pada draf ke-36 RUU BHP disetujui DPR pada 17 Desember 2008.
Sebagian pihak menilai, UU BHP dinilai sarat nuansa komersialitas. Negara terkesan lepas tangan dalam hal pendanaan pendidikan dan menyerahkannya kepada masyarakat dengan dalih otonomi pendidikan. Meski dalam UU ditegaskan negara dan institusi BHP menanggung minimal 2/3 biaya operasional pendidikan, hal ini retorika belaka jika tak segera diwujudkan.
Telah diatur dalam UU BHP tentang jaminan kuota 20 persen untuk masyarakat miskin bisa menikmati pendidikan tinggi. Agaknya, untuk jangka waktu dekat (2-3 tahun), jaminan tersebut belum terbukti. Apalagi bagi Perti yang sebagian besar dananya masih subsidi pemerintah. Di Unnes dalam 3 tahun terakhir, tiap mahasiswa dipatok membayar SPL minimal 5 juta. Namun jika UU BHP menimbulkan beban finansial, animo masuk Unnes tidak menurun, justru naik.
Respon mahasiswa terhadap BHP cukup beragam. Tak sedikit yang tidak tahu sama sekali “Apa itu BHP?”. Ada lagi yang merasa fine-fine saja, bagi mereka yang “ekonomi kuat”. Ada lagi yang mampu tapi berontak karena menilai dampak UU BHP sebagai kiamat pendidikan (komersialisasi). Pun ada yang setuju, karena begitulah pengelolaan pendidikan yang mesti melibatkan stakeholders. Anehnya, ada pula yang tidak peduli karena merasa biaya pendidikan menjadi tanggung jawab orangtuanya.
Tidak ada pendidikan (dalam arti sekolah) yang murah, mulai dari sarana belajar, seragam sekolah, hingga kegiatan karya wisata siswa membutuhkan uang. Jika pendidikan dianggap murah sesungguhnya tidak murah karena biaya yang dikeluarkan telah disubsidi dari pemerintah. Selama ini kita juga cukup puas dengan mengenyam pendidikan. Persoalannya saat ini tidak hanya biaya, namun kurikulum terlalu padat serta kualitas guru yang tak kunjung membaik meski telah disertifikasi.
Upaya mencari sumber dana pengelolaan pendidikan bukan berarti Perti lalu mempermainkan sistem pendidikan. Dengan alasan meningkatkan mutu dan kesempatan, tak jarang membuka kelas jauh di daerah-daerah. Apakah itu demi mutu? kualitas SDM? Pemerataan kesempatan pendidikan? Tidak selalu, tak sedikit lebih demi UUD (ujung-ujungnya duit).
Pendidikan dianggap mahal karena pendidikan dimaknai secara sempit. Pendidikan sebagai aktivitas di ruang kelas atau di gedung. Sesungguhnya, pendidikan bukan sekolah. Pendidikan adalah upaya change of behavior. Sehingga harapannya ada perubahan (perbaikan) perilaku dan terkuasainya kompetensi. Pendidikan merupakan inverstasi yang “mahal” karena perlu niat dan ketekunan bukan hanya karena uang dan kepintaran. Jika yang diinginkan adalah hasil (pekerjaan). Tak salahlah jika menginginkan pekerjaan, kita akan semaksimal mungkin berusaha dan berkarya. Justru ironisnya jika targetnya adalah uang, sebab segala cara dan tipu daya akan dipakai supaya beroleh uang.
Mau tidak mau, kita akan ber-BHP dan lebih mandiri. Orangtua dan perusahaan semakin dilibatkan. Perusahaan memberikan dana beasiswa. Di Unnes, berbagai jenis beasiswa ditawarkan kepada mahasiswa. Namun diantara mereka yang tidak mau dimiskinkan, saat pendaftaran beasiswa para mahasiswa berlomba-lomba mencari Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Lalu, benarkah dana beasiswa untuk penunjang kuliah?
Unnes telah meningkatkan dana studi bagi dosen untuk S2 dan S3 telah 3 kali lipat dari yang terdahulu, sebuah upaya yang perlu diapresiasi. Namun, Unnes -yang katanya ingin menjadi universitas kelas dunia- mesti semakin menggiatkan riset-riset dan kerjasama dengan institusi dan perusahaan. Dari upaya tersebut, dana bisa diperoleh, soal eksistensi akan mengikuti.
UU BHP maupun BHP itu sendiri bukan harga mati terhadap ketidakmampuan berpendidikan. Kontroversi ini menjadi wujud sikap positif terhadap keraguan antara harapan dengan realitasnya.
express 5 Maret 2009
oleh: Mhs Prodi Kurikulum dan Teknologi Pembelajaran Unnes
