oleh Widodo*
Saya pernah berjumpa dengan seorang dosen, ia hampir pensiun beberapa bulan lagi, justru memulai studi Strata tiga (S3). Kita patut kagum, katanya, “Belajar itu sepanjang hayat, lakukanlah selagi mampu dan sebaik mungkin!” Saat ini, partisipasi kalangan guru dan dosen berstudi lanjut seperti kompetisi yang berawal dari Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan kualifikasi akademik pada profesi guru dan dosen. Benarkah itu semata-mata demi menjalankan amanah Undang-undang? Niat yang sangat beragam. Ada yang mengaku demi peningkatan profesionalitas, namun selebihnya demi eksistensi status sebagai guru atau dosen, juga tak sedikit demi kenaikan jabatan atau lulus sertifikasi.
Pengembangan profesi guru semakin diberi angin segar oleh pemerintah. Guru berkesempatan dengan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Studi lanjut sebagai usaha peningkatan kualifikasi akademik guru atau dosen. Menurut data Dirjen PMPTK Depdiknas tahun 2009, dari 2.783.321 guru di seluruh Indonesia, baru 1.032.349 orang berpendidikan S1, 11.428 berpendidikan S2, hanya 60 orang saja bergelar doktor, dan selebihnya (paling banyak) diploma. Jadi, cukup wajar semakin banyak guru yang melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari D2 ke S1 atau S1 ke S2 dan seterusnya.
Bicara soal itikad, sejauh studi lanjut demi peningkatan profesionalitas dan pencapaian guru yang kompeten, tentu perlu didukung dan difasilitasi. Apalagi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur betul tentang kualifikasi akademik guru dan dosen. Di dalamnya diatur, kualifikasi akademik guru sesuai pasal 9 adalah sarjana (S1) atau lulusan diploma empat (DIV), sementara dosen diatur pada pasal 46 adalah seorang magister atau lulusan S2/S3.
Dengan mengikuti studi pascasarjana, bukan hanya soal bagaimana guru memahami didaktik-metodik, supaya menjadi praktisi yang inovatif, dan penuh gagasan, serta terbiasa melakukan penelitian tindakan kelas (PTK). Studi lanjut tidak secara otomatis meningkatkan profesionalitas guru, meskipun dampaknya jelas positif.
Mahasiswa yang berstatus guru, apalagi guru PNS tidak selalu berniat demi profesionalitas. Keinginan untuk menjadi kepala sekolah atau menjadi pengawas tentu mensyaratkan dimilikinya gelar magister. Studi lanjut yang dilatarbelakangi kepentingan jabatan dan golongan masih sah-sah saja selama proses perkuliahan memenuhi standar proses pembelajaran. Ini mengandung maksud, proses belajar pascasarjana mengikuti aturan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara maupun peraturan Depdiknas. Realitanya, tak sedikit peserta studi lanjut tidak serius mengikuti kuliah. Beberapa “penyakit” muncul dikalangan mahasiswa itu, seperti tidak mengerjakan tugas, telat mengumpulkan tugas, dan yang paling sering terjadi “ndandakke” (membuatkan) tugas kepada orang lain dan jarangnya kehadiran dalam perkuliahan. Hal tersebut tak jarang malah dimaklumi, terutama di perguruan tinggi yang belum terakreditasi.
Studi tingkat pascasarjana bukanlah hal mudah. Meningkatnya animo studi lanjut patut diapresiasi, sebab mahasiswa yang umumnya telah bekerja mapan, rata-rata berusia di atas 35 tahun. Sementara ini, untuk ukuran Indonesia –seseorang seumuran itu- ia yang masih mau berkuliah lagi adalah hal yang luar biasa, padahal sangat membutuhkan ketelatenan dan mengerjakan tugas-tugas relatif kompleks.
Program sertifikasi guru dan dosen memberi andil besar meningkatnya partisipasi studi lanjut pascasarjana. Ijazah strata dua (S2) atau S3 sangat dihargai ketika ikut sertifikasi pendidik. Apalagi jika S1 dan S2-nya linear, misalnya jika S1-nya Pendidikan Sejarah, S2 linearnya adalah IPS atau ilmu pada lingkup sosial-sejarah. Dosen-dosen yang berkualifikasi akademik hanya lulusan S1 mau tidak mau harus mengikuti studi lanjut S2 jika ingin mengikuti sertifikasi dosen. Para dosen itu, apalagi yang hampir pensiun lebih memilih untuk tidak mengikuti studi lanjut atau menunggu pensiun.
Universitas penyelenggara program pascasarjana juga berperan memberi “fasilitas” kepada guru atau dosen untuk melanjutkan studi. Terlihat dari tidak jelasnya kuota yang dimiliki ketika membuka pendaftaran calon mahasiswa baru pascasarjana. Dengan tidak menetapkan kuota, berapapun pendaftar akan diterima, memudahkan seleksi, ya sekadar formalitas lembaga. Dengan hadir saat tes seleksi, dipastikan diterima. Mahasiswa bisa dikorbankan karena sarana kuliah tidak proporsional dengan jumlah mahasiswa. Mahasiswa dikorbankan dengan jumlah ruang kuliah terbatas dan sempit, serta media pembelajaran yang tidak memadai.
Tidak mungkin profesionalitas dicapai jika prosesnya tidak bertanggung jawab, gurunya ingin cepat menjadi sarjana, perguruan tingginya menginginkan keuntungan finansial (komersialisasi). Lahirlah program yang disebut Kelas Jauh, guru mengikuti perkuliahan kurang dari separuh pertemuan regular, lalu seperti sulap 2 tahun kemudian mendapat gelar.
Isu jual beli gelar di Republik ini bukanlah hal asing, fakta tak terbantahkan. Tak jarang perguruan tinggi yang berbadan hukum dan jelas gedung kantornya pun melakukan praktek semacam ini. “Pemudahan” itu terjadi dimana-mana. Dengan alasan mahasiswa pascasarjana umumnya berusia lanjut dan sibuk dengan pekerjaan, lalu tugas-tugas kuliah dan soal tes dipermudah. Ada lagi, yang sejak pembukaan penerimaan mahasiswa sudah mematok total biaya selama kuliah, dan berani menyebut lulus dalam kurang dari dua tahun. Bukankah ini namanya menjualbelikan gelar dan jual beli profesionalitas!
Ditjen Dikti Depdiknas harus tegas dalam permasalahan ini, setidaknya lembaga pendidikan yang menjual beli gelar dan profesionalitas diberi sanksi, bila perlu ditutup izin penyelenggaraannya. Fasilitasi pengembangan profesi seperti beasiswa studi lanjut, pendidikan dan latihan, dan lesson study harus didukung dan prosesnya pun semestinya prosedural, tidak hanya normatif dan formalitas. Alangkah senangnya melihat para tenaga pendidik lainnya itu mau belajar lagi. Di tengah keraguan akan profesionalitas para guru-dosen, mereka menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan pastinya dana yang tidak sedikit. Kemauan untuk belajar, membaca, dan meneliti harus diapresiasi secara terhormat pula.
