Bagaimana perilaku korupsi, tergambar seperti pengalaman penulis tatkala mendampingi seorang siswa baru di sebuah SMA saat registrasi. Sekolah itu mengharuskan seluruh siswa membeli bahan seragam yang dijual sekolah. Ketika daftar harganya di cek ke toko, dengan harga dari sekolah bisa digunakan membeli tiga potong bahan seragam. Anehnya, sekolah berdalih sengaja ada keuntungan untuk kesejahteraan (membeli seragam batik guru). Anggapan mereka sekolah lain lebih parah lagi, lalu mengapa hanya sekolah ini yang ditanyai. Demikian secuil perilaku korupsi di sekolah, apa dan mengapa demikian? Lalu apa solusi pemberantasannya?
Generasi pilihan masa depan dibentuk melalui pendidikan yang sehat, sebaliknya generasi yang gagal juga dibentuk oleh proses pendidikan yang sekarat. Kini, kelahiran generasi koruptor intelektual merupakan refleksi “corrupted mind” yang merasuki ranah pendidikan formal. Kegagalan pendidikan yang hampir tak bisa dipercaya tatkala terujar insinuasi “Sekolah mencetak Koruptor”
Vonis yang tidak bisa disangsikan, bisa jadi siswa adalah calon koruptor kelas kakap dan Kepala Sekolah beserta gurunya adalah sosok koruptor. Dengan demikian, apa bedanya dengan orang gila yang di tengah jalan mengatur lalu lintas, karena dia yakin betul bahwa dirinya polisi lalu lintas, walaupun sambil bugil? Seandainya bumi ini memiliki neraka penjara, pasti penghuni terbanyak pastilah Koruptor Terdidik dengan gelar sarjana, master, doktor, sampai profesor.
Berimajinasi korupsi tumbuh subur dalam sektor pendidikan adalah kemustahilan, tapi bukan sekadar halusinasi. Tapi itulah kenyataannya. Jika dianalogikan sungai, mulai dari hulu yaitu Depdiknas hingga satuan pendidikan (sekolah) yang menjadi hilirnya secara luas, praktik korupsi terjadi. Pelakunya pun tidak sebatas birokrasi ataupun guru dan kepala sekolah, bahkan juga melibatkan komite sekolah, penerbit buku, kontraktor bangunan, bahkan distributor pakaian.
Salah satu ilustrasi bagaimana sistematisnya korupsi di sekolah adalah soal penentuan buku pegangan siswa dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Agar bisa mengalokasikan bukunya ke sekolah-sekolah, penerbit mesti melobi pejabat dinas pendidikan agar bersedia memberi rekomendasi kepada sekolah. Pada tingkat sekolah mereka menegosiasikan prosentase keuntungan dengan kepala sekolah dan guru. Lalu guru akan mewajibkan siswa membeli buku tersebut. Kasus teraktual yakni kasus korupsi milyaran rupiah dalam pengadaan buku ajar yang menjadikan Bupati Semarang sebagai tersangka, belum lagi kasus yang semotif di kabupaten/kota lainnya.
Mendasarkan hasil penelitian Ade Irawan dkk, Studi MBS di DKI Jakarta 2004, secara umum ada dua jenis pungutan di sekolah. Pertama, pungutan yang didukung oleh peraturan baik sekolah maupun dinas pendidikan. Pungutan jenis ini termasuk resmi, namun dalam biaya yang dilegalkan inipun sering terjadi mark-up harga. Seragam dan buku sebagai contoh. Ada juga pungutan yang tidak ada dasar aturannya, pungutan jenis kedua ini merupakan pungutan ilegal. Ironisnya sekolah sering membuat pungutan liar meski berdasar keputusan kepala sekolah. Misalnya, iuran pembangunan, pemerintah dengan tegas melarang pungutan jenis ini tapi dalam praktiknya sekolah masih memberlakukan.
Banyak kegiatan ataupun barang yang sudah disubsidi pemerintah tapi sekolah masih tetap menarik dana dari orang tua siswa. Beberapa tahun ini pemerintah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk BOS buku, namun beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua siswa justru menanjak naik. Lagi-lagi sekolah memiliki alibi bahwa pendidikan berkualitas harus dibayar mahal.
Pembebanan berbagai biaya masih belum menggugah masyarakat untuk tampil kritis memprotes pengelola sekolah. Apalagi di pedesaan yang latar belakang penduduk yang mayoritas tidak bersekolah atau hanya lulusan Sekolah Dasar menjadikan orang tua siswa bersikap pasrah kepada “orang terdidik”, bahkan mereka bersikap apriori terhadap kondisi persekolahan. Yang diketahuinya dengan bersekolah agar menjadi pintar dan bermoral. Padahal realitasnya ada banyak “kebusukan” dalam sekolah.
Agaknya, habiutasi kolonial masa lampau yang sarat upeti melahirkan tradisi berbagai jenis pungutan. Sehingga, banyaknya pungutan legal dan ilegal dianggap sebagai kesulitan yang bisa ditolerir. Sebab lain juga diawali tidak adanya transparansi dalam penyelenggaraan keuangan sekolah. Tatkala konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam tahun 2002 begitu mengemuka muncul harapan dalam peningkatan peran dan kepentingan stakeholder dalam manajemen sekolah. Misalnya, guru yang tadinya hanya diposisikan sebagai pelaksana Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) bisa disertakan dalam kegiatan lainnya, seperti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Masyarakat yang biasanya hanya menjadi sumber pendanaan bisa turut andil merencanakan kegiatan sekolah.
Secara formal, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam manajemen sekolah, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 mengenai Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Seharusnya sekolah dikelola secara partisipatif, transparan, dan akuntabel selain menumbuhkan rasa kepemilikian juga mendorong pengelola sekolah serius menjalankan tugasnya karena mereka mesti mempertanggungjawabkan tugasnya kepada masyarakat.
Dengan manajemen partisipatif, sekolah tidak akan semena-mena menentukan besarnya pungutan karena penentuan jenis pungutan dan besarannya tidak hanya sekolah tapi juga orang tua siswa. Begitupun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah akan menekan praktik korupsi karena masyarakat dapat mengawasi dana yang mereka berikan dan bisa meminta pertanggungjawaban kepada sekolah. Akan tetapi sejauh ini kenyataannya tidak begitu. Birokrasi pendidikan masih berperan penting dalam pengelolaan sekolah, sedangkan kepala sekolah yang merasa paling berwenang tidak mau melibatkan guru apalagi orang tua siswa dan masyarakat dalam pengelolaan sekolah.
Institusi seperti komite sekolah pun belum bisa menjalankan kewajibannya, karena keberadaannya lebih karena kebutuhan kepala sekolah yang ingin menunaikan kewaajiban yang telah ditetapkan pejabat di atas ketimbang karena kebutuhan masyarakat. Komite sekolah yang seharusnya bisa mengontrol kepala sekolah (controlling agency), pendukung (supporting agency), dan pemberi pertimbangan (advisory body) fungsinya malah hanya menjadi legitimator kepala sekolah untuk menarik dana dari masyarakat.
Sebenarnya, pola pemberantasan korupsi di sekolah sama dengan korupsi pada bidang lain. Kuncinya adalah ketegasan dan konsistensi, apalagi di Indonesia dengan kompleksitas corrupted mind yang meracuni setiap lini. Mengutip wacana Kwik Kian Gie (buku Pemberantasan Korupsi), salah satu strategi sederhananya yaitu konsep Carrot and Stick atau Kecukupan dan Hukuman. Keberhasilannya sudah dibuktikan oleh banyak negara, antara lain Singapura dan yang sekarang sedang berlangsung di China.
Carrot ialah pendapatan bersih (net take home pay) untuk pegawai negeri yang mencukupi untuk hidup standar sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu income ini dibuat tinggi, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang dengan kualifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta. Usaha sejauh ini -dalam soal carrot- pemerintah semakin memberi hati dengan penetapan kenaikan gaji PNS sebesar 20% pada tahun 2008, dan mestinya carrot yang lebih makro (Anggaran Pendidikan 20%) harus dipenuhi.
Stick atau arti harfiahnya pentung adalah hukuman kalau carrot sudah dipenuhi dan masih berani korupsi. Mengingat korupsi sudah sedemikan endemik, hukumannya harus seberat-beratnya. Pengelola sekolah yang terbukti korupsi harus diberi diberhentikan, dipenjarakan, bahkan dihukum mati. Contohlah “rasa malu” ala Jepang, orang yang terindikasi korupsi segera mengundurkan diri. Beranikah mental bangsa kita berbuat demikian? Tentu tak perlu menunggu jawaban dari rumput yang bergoyang.
Generasi pilihan masa depan dibentuk melalui pendidikan yang sehat, sebaliknya generasi yang gagal juga dibentuk oleh proses pendidikan yang sekarat. Kini, kelahiran generasi koruptor intelektual merupakan refleksi “corrupted mind” yang merasuki ranah pendidikan formal. Kegagalan pendidikan yang hampir tak bisa dipercaya tatkala terujar insinuasi “Sekolah mencetak Koruptor”
Vonis yang tidak bisa disangsikan, bisa jadi siswa adalah calon koruptor kelas kakap dan Kepala Sekolah beserta gurunya adalah sosok koruptor. Dengan demikian, apa bedanya dengan orang gila yang di tengah jalan mengatur lalu lintas, karena dia yakin betul bahwa dirinya polisi lalu lintas, walaupun sambil bugil? Seandainya bumi ini memiliki neraka penjara, pasti penghuni terbanyak pastilah Koruptor Terdidik dengan gelar sarjana, master, doktor, sampai profesor.
Berimajinasi korupsi tumbuh subur dalam sektor pendidikan adalah kemustahilan, tapi bukan sekadar halusinasi. Tapi itulah kenyataannya. Jika dianalogikan sungai, mulai dari hulu yaitu Depdiknas hingga satuan pendidikan (sekolah) yang menjadi hilirnya secara luas, praktik korupsi terjadi. Pelakunya pun tidak sebatas birokrasi ataupun guru dan kepala sekolah, bahkan juga melibatkan komite sekolah, penerbit buku, kontraktor bangunan, bahkan distributor pakaian.
Salah satu ilustrasi bagaimana sistematisnya korupsi di sekolah adalah soal penentuan buku pegangan siswa dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Agar bisa mengalokasikan bukunya ke sekolah-sekolah, penerbit mesti melobi pejabat dinas pendidikan agar bersedia memberi rekomendasi kepada sekolah. Pada tingkat sekolah mereka menegosiasikan prosentase keuntungan dengan kepala sekolah dan guru. Lalu guru akan mewajibkan siswa membeli buku tersebut. Kasus teraktual yakni kasus korupsi milyaran rupiah dalam pengadaan buku ajar yang menjadikan Bupati Semarang sebagai tersangka, belum lagi kasus yang semotif di kabupaten/kota lainnya.
Mendasarkan hasil penelitian Ade Irawan dkk, Studi MBS di DKI Jakarta 2004, secara umum ada dua jenis pungutan di sekolah. Pertama, pungutan yang didukung oleh peraturan baik sekolah maupun dinas pendidikan. Pungutan jenis ini termasuk resmi, namun dalam biaya yang dilegalkan inipun sering terjadi mark-up harga. Seragam dan buku sebagai contoh. Ada juga pungutan yang tidak ada dasar aturannya, pungutan jenis kedua ini merupakan pungutan ilegal. Ironisnya sekolah sering membuat pungutan liar meski berdasar keputusan kepala sekolah. Misalnya, iuran pembangunan, pemerintah dengan tegas melarang pungutan jenis ini tapi dalam praktiknya sekolah masih memberlakukan.
Banyak kegiatan ataupun barang yang sudah disubsidi pemerintah tapi sekolah masih tetap menarik dana dari orang tua siswa. Beberapa tahun ini pemerintah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk BOS buku, namun beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua siswa justru menanjak naik. Lagi-lagi sekolah memiliki alibi bahwa pendidikan berkualitas harus dibayar mahal.
Pembebanan berbagai biaya masih belum menggugah masyarakat untuk tampil kritis memprotes pengelola sekolah. Apalagi di pedesaan yang latar belakang penduduk yang mayoritas tidak bersekolah atau hanya lulusan Sekolah Dasar menjadikan orang tua siswa bersikap pasrah kepada “orang terdidik”, bahkan mereka bersikap apriori terhadap kondisi persekolahan. Yang diketahuinya dengan bersekolah agar menjadi pintar dan bermoral. Padahal realitasnya ada banyak “kebusukan” dalam sekolah.
Agaknya, habiutasi kolonial masa lampau yang sarat upeti melahirkan tradisi berbagai jenis pungutan. Sehingga, banyaknya pungutan legal dan ilegal dianggap sebagai kesulitan yang bisa ditolerir. Sebab lain juga diawali tidak adanya transparansi dalam penyelenggaraan keuangan sekolah. Tatkala konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam tahun 2002 begitu mengemuka muncul harapan dalam peningkatan peran dan kepentingan stakeholder dalam manajemen sekolah. Misalnya, guru yang tadinya hanya diposisikan sebagai pelaksana Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) bisa disertakan dalam kegiatan lainnya, seperti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Masyarakat yang biasanya hanya menjadi sumber pendanaan bisa turut andil merencanakan kegiatan sekolah.
Secara formal, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam manajemen sekolah, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 mengenai Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Seharusnya sekolah dikelola secara partisipatif, transparan, dan akuntabel selain menumbuhkan rasa kepemilikian juga mendorong pengelola sekolah serius menjalankan tugasnya karena mereka mesti mempertanggungjawabkan tugasnya kepada masyarakat.
Dengan manajemen partisipatif, sekolah tidak akan semena-mena menentukan besarnya pungutan karena penentuan jenis pungutan dan besarannya tidak hanya sekolah tapi juga orang tua siswa. Begitupun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah akan menekan praktik korupsi karena masyarakat dapat mengawasi dana yang mereka berikan dan bisa meminta pertanggungjawaban kepada sekolah. Akan tetapi sejauh ini kenyataannya tidak begitu. Birokrasi pendidikan masih berperan penting dalam pengelolaan sekolah, sedangkan kepala sekolah yang merasa paling berwenang tidak mau melibatkan guru apalagi orang tua siswa dan masyarakat dalam pengelolaan sekolah.
Institusi seperti komite sekolah pun belum bisa menjalankan kewajibannya, karena keberadaannya lebih karena kebutuhan kepala sekolah yang ingin menunaikan kewaajiban yang telah ditetapkan pejabat di atas ketimbang karena kebutuhan masyarakat. Komite sekolah yang seharusnya bisa mengontrol kepala sekolah (controlling agency), pendukung (supporting agency), dan pemberi pertimbangan (advisory body) fungsinya malah hanya menjadi legitimator kepala sekolah untuk menarik dana dari masyarakat.
Sebenarnya, pola pemberantasan korupsi di sekolah sama dengan korupsi pada bidang lain. Kuncinya adalah ketegasan dan konsistensi, apalagi di Indonesia dengan kompleksitas corrupted mind yang meracuni setiap lini. Mengutip wacana Kwik Kian Gie (buku Pemberantasan Korupsi), salah satu strategi sederhananya yaitu konsep Carrot and Stick atau Kecukupan dan Hukuman. Keberhasilannya sudah dibuktikan oleh banyak negara, antara lain Singapura dan yang sekarang sedang berlangsung di China.
Carrot ialah pendapatan bersih (net take home pay) untuk pegawai negeri yang mencukupi untuk hidup standar sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu income ini dibuat tinggi, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang dengan kualifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta. Usaha sejauh ini -dalam soal carrot- pemerintah semakin memberi hati dengan penetapan kenaikan gaji PNS sebesar 20% pada tahun 2008, dan mestinya carrot yang lebih makro (Anggaran Pendidikan 20%) harus dipenuhi.
Stick atau arti harfiahnya pentung adalah hukuman kalau carrot sudah dipenuhi dan masih berani korupsi. Mengingat korupsi sudah sedemikan endemik, hukumannya harus seberat-beratnya. Pengelola sekolah yang terbukti korupsi harus diberi diberhentikan, dipenjarakan, bahkan dihukum mati. Contohlah “rasa malu” ala Jepang, orang yang terindikasi korupsi segera mengundurkan diri. Beranikah mental bangsa kita berbuat demikian? Tentu tak perlu menunggu jawaban dari rumput yang bergoyang.
Artikel ini karya saya sendiri, juga telah dimuat di Rubrik Forum, Harian Kompas Biro Jateng, Kamis 4 Oktober 2007
Penulis:Widodo
