
Fukuda Mamiko, Native Speaker Nihon-Indonesia Culture Exchange (NICE) Center dalam sebuah talk show di Graha Pena Jakarta, Ia menyatakan bahwa pendidikan di Jepang dan di Indonesia sangat berbeda. “di Indonesia terlalu banyak ulangan (ujianisme), dan materi yang diberikan terlalu padat. “Selain itu di Jepang lebih bebas dalam interaksi guru-siswa, guru dan siswa seperti teman. ”Di sana tidak seperti di sini, kita tidak dilarang-larang”. Singkatnya, ada “kemerdekaan” bagi guru dan siswa dalam melaksanakan pembelajaran.
Deskripsi tersebut paling tidak bisa memberikan wacana yang sekian lama menggambarkan terbelenggunya praktik interaksi guru dengan siswa. Hingga saat ini, sekalipun ada model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menuntut guru untuk menjadi perencana, pengembang, pelaksana, dan evaluator pendidikan, namun kenyataannya guru masih terjebak pada “mind set” bahwa guru hanya bertugas mengajar dan memberi nilai, begitulah dan selesai. Bahwa siswa tak bisa membantah atau mengkritik guru baik dari segi materi maupun metode mengajar yang seringkali membosankan. Maka -yang selanjutnya terjadi- kreativitas siswa terpasung dan miskin motivasi.
Deskripsi yang lebih tajam lagi jika mengibaratkan bagaimana kualitas guru dalam sebuah pembelajaran ibarat mata air yang pada akhirnya bermuara ke laut dan menyatu menjadi samudera. Guru yang terjebak pada proses pengajaran -bukan pembelajaran-, sehingga hanya melakukan transfer seluruh materi yang ada di buku, yang kemudian terjadi yaitu interaksi yang tidak aktif (monologis bukan dialogis). Dengan demikian, arah pendidikan yang berorientasi pada “penguasaan” dengan materialisme sebagai pilarnya jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan, yaitu selalu menjadi keseimbangan antara pencapaian material dan spiritual, atau aspek fisik dan rohani.
Jika dirunut seperti analogi di atas, banyak guru yang berkualitas rendah dibentuk oleh sebuah institusi yang disebut Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK). Ketika pembelajaran di kelas dalam sekolah tak menjanjikan perkembangan positif peserta didik (afektif, kognitif, psikomotorik), maka kita bisa mempertanyakan sejauh mana proses pembelajaran para guru itu ketika masih menjadi mahasiswa (calon guru). Berarti dosen juga demikian adanya, ataukah calon guru ini yang pasif dalam perkuliahan sehingga berdampak dalam pelaksanaan profesinya sekarang sebagai guru.
Deskripsi tersebut paling tidak bisa memberikan wacana yang sekian lama menggambarkan terbelenggunya praktik interaksi guru dengan siswa. Hingga saat ini, sekalipun ada model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menuntut guru untuk menjadi perencana, pengembang, pelaksana, dan evaluator pendidikan, namun kenyataannya guru masih terjebak pada “mind set” bahwa guru hanya bertugas mengajar dan memberi nilai, begitulah dan selesai. Bahwa siswa tak bisa membantah atau mengkritik guru baik dari segi materi maupun metode mengajar yang seringkali membosankan. Maka -yang selanjutnya terjadi- kreativitas siswa terpasung dan miskin motivasi.
Deskripsi yang lebih tajam lagi jika mengibaratkan bagaimana kualitas guru dalam sebuah pembelajaran ibarat mata air yang pada akhirnya bermuara ke laut dan menyatu menjadi samudera. Guru yang terjebak pada proses pengajaran -bukan pembelajaran-, sehingga hanya melakukan transfer seluruh materi yang ada di buku, yang kemudian terjadi yaitu interaksi yang tidak aktif (monologis bukan dialogis). Dengan demikian, arah pendidikan yang berorientasi pada “penguasaan” dengan materialisme sebagai pilarnya jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan, yaitu selalu menjadi keseimbangan antara pencapaian material dan spiritual, atau aspek fisik dan rohani.
Jika dirunut seperti analogi di atas, banyak guru yang berkualitas rendah dibentuk oleh sebuah institusi yang disebut Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK). Ketika pembelajaran di kelas dalam sekolah tak menjanjikan perkembangan positif peserta didik (afektif, kognitif, psikomotorik), maka kita bisa mempertanyakan sejauh mana proses pembelajaran para guru itu ketika masih menjadi mahasiswa (calon guru). Berarti dosen juga demikian adanya, ataukah calon guru ini yang pasif dalam perkuliahan sehingga berdampak dalam pelaksanaan profesinya sekarang sebagai guru.
Kesangsian ini merupakan buntut belum berhasilnya pendidikan di Indonesia yang mampu mengkolaborasikan pencapaian kognitif, afektif, dan psikomotorik itu dalam diri peserta didik. Sejatinya jika dipersoalkan, kita berujar bahwa kualitas perkuliahan di LPTK pun tak menjanjikan perubahan menuju kualitas pendidikan secara mikro (pembelajaran oleh guru), meso (desentralisasi pendidikan oleh daerah) maupun makro (pendidikan nasional). Wujud kegagalan pada pembelajaran di LPTK ini pun tidak terlepas dari semangat perubahan model interactive learning ala tatap muka dengan e-learning yang katanya memberi porsi luas pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada satu sisi -tanpa menyebut prosentase angka berdasarkan dari penelitian oleh Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar- rendahnya kualitas pendidikan di LPTK dipengaruhi oleh sedikitnya waktu yang dicurahkan oleh para dosen dalam proses belajar-mengajar di kampus atau dikenal dengan sebutan dosen part-time. Kurangnya penghasilan yang didapat di perguruan tinggi adaah sebab musabab yang sudah umum, sehingga dosen sering ngobyek. Alasan lain adalah karena tidak tersedianya ruang khusus yang cukup reperesentatif bagi para dosen. Dalam kondisi kampus yang demikian ini sulit bagi dosen untuk memberikan konsultasi pada mahasiswa, menyiapkan kuliah, membaca, memeriksa ujian dan makalah atau melakukan penelitian.
Bagaimanapun keadaan ini berdampak serius pada rendahnya minat belajar mahasiswa karena dosen yang mestinya menjadi mediator dan informan adanya buku-buku pegangan dan referensi juastru tidak mengetahui perkembangan mutakhir penerbitan buku-buku pendukung kuliah. Hal ini menimbulkan kesan yang ironis, “Dosen kuper (Kurang perhatian) dan gaptek (gagap teknologi) menghasilkan lulusan yang kuper dan gaptek pula”.
Seiring dengan berkembangnya didaktik-metodik pembelajaran khususnya di perguruan tinggi yang mengenalkan e-learning, yaitu adanya laptop (personal computer) memberikan pesona baru dalam dunia pendidikan baik perguruan tinggi maupun persekolahan. Penggunaan perangkat seperti laptop ini juga merambah bagi para dosen dalam memberikan kuliah, bahkan sekarang ada suatu kampus yang mengklaim berciri “satu mahasiswa gratis satu laptop” tentu bukan bermaksud meniru gaya Tukul Arwana dalam tayangan Bukan Empat Mata TransTv.
Namun demikian, penggunaan media semacam ini juga merupakan bentuk perilaku “latah” terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Lebih parah lagi, kehadiran perangkat elektronik dalam pembelajaran ini tidak membangkitkan kreativitas dosen untuk membuat media software pembelajaran yang menarik dan membangkitkan minat belajar. Yang ada adalah penyajian kuliah dimana dosen membawa laptop dan materi ditampilkan di layar, lalu mahasiswa datang, duduk, dan mendengarkan. Kreativitas dalam perkuliahan diasumsikan demikian dan seolah-olah sudah habis perkara. Begitu yang terjadi secara terus menerus, seolah-olah laptop adalah barang ampuh yang mencirikan kuliah yang berkualitas.
Ketika mempertanyakan kualitas belajar-mengajar di sekolah, maka tak bisa tidak untuk mempertanyakan juga kuliah oleh para dosen kepada mahasiswanya di kampus (baca: LPTK). Bagaimanapun ada kausalitas bahwa kuliah yang berkualitas akan meningkatkan daya kritis dan upaya merekonstruksi pengetahuan para mahasiswanya, sehingga ketika mereka yang lulus dan menjadi guru dapat pula menciptakan suatu kondisi pembelajaran yang berkualitas, demikian pula sebaliknya. Tegasnya, bahwa pelaksanaan pendidikan pada perguruan tinggi dimana para calon guru dibentuk sebagai lulusan yang layak menjadi kandidat guru dengan sejumlah kompetensinya sedikit banyak dipengaruhi juga oleh kompetensi dosen. Sekadar mengingatkan seperti ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab VI Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagian Kesatu (Pendidik) Pasal 28 Nomor 3, tuntutan kompetensi yang harus dimiliki pendidik, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan komptensi sosial. Kompetensi ini sesungguhnya tidak jauh berbeda baik bagi guru maupun dosen. Hanya bagi dosen ada penekanan pada Tri Darma Perguruan Tinggi, dimana dosen harus berperan dalam 3 aspek, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Hal yang patut dicermati -selain maraknya e-learning- sekarang banyak dosen yang menerapkan pembelajaran “modern” ala Barat, yaitu tugas dosen di ruang kuliah menunjukkan buku-buiku yang perlu dibaca sambil memberi ulasan singkat, selanjutnya proses belajar sesungguhnya terjadi di perpustakaan termasuk perpustakaan maya (internet), bahkan bimbingan belajar bisa dilakukan melalui fasilitas internet ini. Dengan e-learning dan ketersediaan laboratorium belajar bagi mahasiswa, tidak perlu disangsikan bahwa kualitas pembelajaran akan beranjak naik, sehingga berdampak pada lulusan LPTK yang menjadi guru dapat berkualitas unggul pula. Sayangnya, pola pembelajaran tadi jika akan diterapkan di sekolah akan sulit dilaksanakan karena adanya keterbatasan infrasktuktur baik gedung sekolah, jaringan internet, komputer dan listrik.
Memerhatikan betapa pentingnya peran guru dan dosen sebagai ujung tombak pendidikan karena dialah yang membelajarkan bagaimana peserta didik belajar bukan hanya mengajarkan, maka pola pendidikan harus dikembalikan kepada khittahnya, yaitu dari orientasi terhadap hasil kembali ke orientasi terhadap proses. Tugas pendidik tidak hanya menyampaikan materi, tetapi harus dilatih menjadi fasislitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik (mahasiswa dan siswa).
Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) juga mesti berbenah. Hal ini diwujudkan dengan penyiapan calon guru ini melalui simulasi dan pengenalan berbagai tantangan yang umumnya terjadi dalam pembelajaran di sekolah-sekolah. Bila guru benar-benar akan di ditempatkan sebagai ujung tombak pendidikan, maka seluruh aspek apa dan bagaimana kurikulum pendidikan dilaksanakan harus diberi pendalaman yang cukup dalam perkuliahan. Penyiapan ini mutlak dilakukan, sebab seringkali guru tidak dapat mengikuti perkembangan kurikulum dan metode pembelajaran dikarenakan selama kuliah pun para dosen juga bertindak serupa. Di samping itu, prasayarat empat kompetensi tenaga pendidik yang telah ditegaskan pemerintah juga harus menjadi pedoman dalam setiap usaha perbaikan kualitas dosen maupun guru.
