Jumat, Maret 13, 2009

Apa dan Bagaimana KMD Kota Semarang (Sepenggal Wawasan)






Berdasar pengalaman di Semarang, KMD atau Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar seringnya diikuti mahasiswa kependidikan/calon guru atau yang sudah menjadi guru. Setiap KMD maupun diklat/kursus lainnya yang difasilitasi oleh Lemdikacab (Pusdikcab) Kota Semarang juga melibatkan panitia pelaksana dari gugusdepan yang menyelenggarakan.

Pada level cabang (kabupaten/kota), secara kewenangan KMD menjadi tanggung jawab Kwartir Cabang melalui Lemdikacab Kota Semarang. Sederhananya, proses penyelenggaraannya melalui beberapa proses kerjasama antara Kwartir dengan Gudep (biasanya Gudep di Perguruan Tinggi). Jika gudep yang menjadi tempat penyelenggaraan, maka gudep menyampaikan permohonan tertulis dan lisan kepada Kwarcab, Ketua Kwarcab akan meneruskan surat tersebut ke Ketua Lemdikacab (Pusdikcab) tentu dengan disposisi atas surat permohonan dari gudep. Jika Lemdikacab sanggup, maka Kwarcab dan Lemdika akan memberikan jawaban ke gugusdepan penyelenggara. Adakalanya Kwarcab memberikan surat kesangggupan memfasilitasi kursus jika memang gudep meminta kesanggupan secara hitam di atas putih.

Selanjutnya ada pembahasan bersama antara Lemdika dengan panitia dari gudep tentang hal-hal menyangkut teknis KMD, biasanya tentang biaya dan fasilitas, serta teknis pelaksanaan keseharian kursus. Ketua Pusdik akan merapatkan bersama jajaran pelatih yang diundang untuk membahas perencanaan kurus, biasanya meliputi pengeplotan tugas panitia kursus, tim pelatih, jadwal, tata tertib, latar belakang KMD yang akan dilaksanakan, pesan khusus Ketua Kwarcab dan hal teknis lainnya.

Semestinya KMD berlangsung selama 7 hari, yaitu 4 hari di kelas dan 3 hari berkemah, dengan jumlah 90 jam pelajaran. Hal tersebut sesuai SK Kwarnas no. 90 tahun 2001 tentang Kursus Mahir pada Gerakan Pramuka. Pada kenyataannya, panitia gugusdepan meminta agar dalam pelaksanaan kursus waktunya dipadatkan menjadi 6 atau 5 hari. Jika selama 6 hari, Lemdika biasanya bersedia selama tidak mengurangi jam pelajaran prinsipil kursus. Namun, jika diminta 5 hari, Lemdika tidak akan bersedia karena akan memadatkan jam materi, sehingga dikhawatirkan tujuan Kursus tidak tercapai, peserta tidak akan mencapai kompetensi yang diharapkan.

Selama pelaksanaan kursus, peserta mesti mengikuti aturan main yang berlaku. Mereka perlu mengerjakan tugas, membuat catatan, bekerjasama, berkomunikasi dengan pelatih. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat KMD dan Surat Hak Bina (SHB). Syarat kelulusan KMD paling tidak berdasarkan 4 point, yaitu: (1) pre test-post test, (2) kehadiran, (3) tugas-tugas, dan (4) catatan. Misalnya, untuk kehadiran, peserta harus memenuhi 75% dari total 90 jam pelajaran yang dipersyaratkan. Resiko kekurangan dari point-point tersebut adalah peserta kelulusannya ditangguhkan, atau bahkan tidak lulus.

Apabila peserta dinyatakan ditangguhkan, maka ia didorong untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan yang ada, misalnya memenuhi tugas materi tertentu. Bagaimana memenuhi tugas tersebut sangat ditentukan oleh kebijakan pemimpin kursus dan wali kelas. Jika kekurangan tersebut telah dipenuhi, maka sertifikat kursus dapat diserahkan kepada yang brersangkutan. Sedangkan bila peserta dinyatakan tidak lulus, maka yang bersangkutan mesti mengikuti kursus lagi (jika masih berminat).

Perlu diketahui, dalam sebuah partisipasi kegiatan termasuk kursus, adalakanya peserta berpikir bahwa yang penting mendaftar dan jarang datang. Namun, dalam kursus yang dilaksanakan Lemdikacab, peserta yang membayar dan mendaftar belum tentu dinyatakan akan mendapatkan sertifikat (ini bukan di seminar-seminar yang kadang peserta mendaftar, meski tak datang tetapi mendapat sertifikat), jadi di sini mbayar belum tentu lulus.

Melalui KMD, peserta diharapkan memperoleh bekal keterampilan, sikap, dan pengetahuan tentang bagaimana membina pramuka di gugusdepan. Peserta yang lulus diharapkan dapat menerapkan apa yang diperoleh selama kursus di satuan ataupun pangkalan yang dibinanya. Kegiatan membina setelah KMD ini lazim disebut masa pemantapan, yang dilaksanakan minimal 6 bulan. Setelah itu, Pembina ini dapat mengikuti Kursus Mahir Lanjutan (KML).

DARI MASA KE MASA




DOAKU

Ya ...Alloh, rachmatilah saudaraku dimanapun berada, tentramkanlah keluarganya, berkahilah rizkinya dan kesehatannya, kuatkanlah iman-takwanya, tinggikan derajatnya, kabulkanlah doa-doanya, serta ampunilah dosa-kekhilafanku!

Semoga kehidupan kita hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok lebih baik dari hari ini...aamin.

Atur Pembuka


Selamat datang di kawasan wajib senyum. Mari berbicara dari hati ke hati.
Ada hal-hal yang kurang berkenan itu wajar, dan ketidakpuasan juga hal wajar.
Hujan berganti kemarau, mari disambut dengan lapang dada karena memang sumuk... Bismillah.
"Sedetik dimata, selamanya di Jiwa"
Salam Pramuka!