.
Secara umum, istilah untuk mengikuti suatu kegiatan belajar lanjutan dari satu strata pendidikan ke strata yang lebih tinggi disebut studi lanjut. Refleksi ini bicara lebih pada soal motif studi lanjut para guru maupun dosen dan tenaga pendidik lainnya. Latar belakang para tenaga kependidikan sangat beragam. Intinya, tak semua motivasi mereka bermaksud kepentingan profesionalitas. Ada diantaranya, studi lanjut hanya semata-mata demi kepentingan jabatan dan pangkat.
Kepentingan pengembangan profesi guru semakin diberi angin segar oleh pemerintah. Guru berkesempatan dengan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Studi lanjut adalah salah satu bentuk usaha peningkatan kualifikasi akademik guru atau dosen. Oleh karena itu, sudah jamak kita ketahui semakin banyak guru yang melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi (misal, Srata satu ke Strata dua), dan dosen dari S2 ke S3.
Sesungguhnya kita kembali bicara soal itikad dan niat. Sejauh studi lanjut ini diniatkan kepada peningkatan profesionalitas dan pencapaian guru yang semakin kompeten, tentu langkah ini perlu didukung dengan segala fasilitas. Apalagi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur betul tentang kualifikasi akademik guru dan dosen. Dalam Undang-undang ini, kualifikasi akademik guru sesuai pasal 9 adalah sarjana atau lulusan diploma empat. Sedangkan dosen sebagaimana diatur pada pasal 46 adalah seorang magister atau lulusan program pascasarjana.
Pada strata pendidikan pascasarjana, kita tidak hanya bicara pada tataran bagaimana guru memahami cara mengajar, namun bagaimana guru dapat menjadi praktisi yang inovatif, dan penuh gagasan, serta terbiasa melakukan penelitian pendidikan. Jadi, sebenarnya secara kasat mata memang studi lanjut tidak secara otomatis meningkatkan profesionalitas guru, meskipun dampaknya jelas positif.
Sayangnya, studi lanjut ini tidak semata-mata atas dasar peningkatan profesionalitas. Salahkah jika studi lanjut demi kenaikan jabatan? bisa ya dan bisa juga tidak. Studi pada tingkat pascasarjana bukanlah hal mudah. Mahasiswa yang juga berstatus guru, apalagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak semuanya berniat demi profesionalitas.
Di kalangan PNS, adakalanya studi lanjut pascasarjana hanya demi kepentingan kenaikan golongan. Hal lain pula karena keinginan untuk sebuah jabatan, misalnya ingin menjadi kepala sekolah atau menjadi pengawas. Sebab syarat untuk menjadi pengawas seharusnya telah lulus studi S2, dan ini berarti bukan sedang menempuh studi S2.
Jika studi ini dilatar belakangi kepentingan jabatan dan kenaikan golongan masih sah-sah saja selama proses perkuliahan dalam proses yang benar. Ini mengandung maksud, bahwa proses belajar di program pascasarjana mengikuti aturan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara maupun peraturan Depdiknas. Kenyataan berkata lain, diantara para guru peserta studi lanjut tidak serius mengikuti kuliah. Beberapa “penyakit” yang muncul dikalangan mahasiswa itu muncul, seperti tidak mengerjakan tugas, telat mengumpulkan tugas, dan yang paling sering terjadi “ndandakke” (membuatkan) tugas kepada orang lain dan jarangnya kehadiran dalam perkuliahan. Hal-hal itu sering mendapat “pemakluman” terutama di perguruan tinggi yang akreditasinya belum baik.
Universitas penyelenggara program pascasarjana juga tidak kalah dalam membuat celah yang “memudahkan” seorang guru atau pendidik untuk mengikuti studi lanjut. Kemudahan ini terutama dengan tidak jelasnya kuota yang dimiliki ketika membuka pendaftaran calon mahasiswa baru pascasarjana. Dengan tidak menetapkan adanya kuota, berapapun pendaftar akan diterima. Tak jarang pula dengan memudahkan seleksi alias seleksi sekadar formalitas belaka. Sebab yang penting hadir ketika tes seleksi, dan dipastikan akan diterima. Di samping itu, sarana kuliah yang tidak berimbang dengan jumlah mahasiswa yang diterima. Mahasiswa dikorbankan dengan perkuliahan di ruang sempit dan terbatas.
Meningkatnya animo studi lanjut patut disikapi secara positif, sebab mahasiswa yang umumnya telah bekerja mapan tersebut, diantaranya adalah orang-orang yang sudah cukup berumur, yaitu 35 tahunan ke atas. Untuk ukuran Indonesia –seseorang seumuran itu- ia masih mau mengikuti proses belajar adalah hal yang luar biasa, padahal sangat membutuhkan ketelatenan dan tugas-tugas relatif kompleks. Bahkan, penulis pernah menjumpai seorang dosen PNS yang tinggal menunggu pensiun beberapa bulan lagi justru memulai studi S3.
Sertifikasi memberi andil besar ketika partisipasi studi lanjut program pascasarjana jumlahnya meningkat. Ijazah strata dua (S2) atau strata tiga (S3) dihargai tinggi ketika seseorang mengikuti sertifikasi guru atau dosen. Apalagi jika S1 dan S2-nya linear. Ini berarti bahwa, misalnya jika S1-nya Pendidikan Sejarah, S2 linearnya adalah pendidikan IPS atau ilmu pada lingkup sosial-sejarah.
Dosen-dosen yang berkualifikasi akademik masih lulusan S1 mau tidak mau harus mengikuti studi lanjut Strata dua (S2) jika ingin mengikuti sertifikasi dosen. Para dosen itu, khususnya yang telah berusia mendekati pensiun lebih banyak yang memilih untuk tidak mengikuti studi lanjut. Biarlah menunggu pensiun saja.
Isu soal jual beli gelar di Republik ini bukanlah hal asing, ini adalah fakta yang tak terbantahkan. Jika soal semacam itu mudah terendus media dan hukum, maka modus barunya adalah dengan “pemudahan” berstudi lanjut. Tak jarang perguruan tinggi yang sudah berbadan hukum dan jelas gedung kantornya pun melakukan praktek semacam ini. Dengan alasan bahwa mahasiswa pascasarjana umumnya berusia di atas 35 tahun, maka tugas-tugas kuliah dan soal tes dipermudah. Bukankah ini namanya menjual belikan gelar juga atau lebih ironis lagi jual beli profesionalitas.
Direktorat Pendidikan Tinggi Depdiknas patut memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Fasilitasi pengembangan profesi layak didukung, namun prosesnya pun semestinya prosedural, tidak hanya normatif dan formalitas. Alangkah senangnya para guru dan tenaga pendidik lainnya itu mau belajar lagi. Di tengah keraguan akan profesionalitas para guru, mereka menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan pastinya dana yang tidak sedikit. Maka, kemauan untuk belajar, membaca, dan meneliti harus diapresiasi secara terhormat pula.
Sabtu, Januari 24, 2009
Sisi Lain Antusiasme Studi Lanjut Para Pendidik
Labels:
Artikel Pendidikan
Rindu pendidikan bermartabat&Merdeka. Kepramukaan adalah jalanku, sepanjang hayat. Kelahiran Wonogiri, 7 April 1984. SDN 56 Pangkal Pinang, SMPN 2 Jatipurno Wonogiri, SMAN 1 Jatisrono Wonogiri, S1 Kurtekdik Unnes, S2 Kurikulum&Teknologi Pembelajaran 2010, S3 Manajemen Kependidikan 2025. Sebaik-baiknya insan adalah yang bermanfaat bagi sesamanya;. per Oktober 2022 guru SMA N 13 Semarang menikah dengan Sri Edy Nugroho Wati (7 Nov 2010). Putra kami:Darma Brotosejati (22 Des/2011; Damaris Amrina Rosyada (5 Agust2015); Jannur Damarjati (18 Mar2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DARI MASA KE MASA
DOAKU
Ya ...Alloh, rachmatilah saudaraku dimanapun berada, tentramkanlah keluarganya, berkahilah rizkinya dan kesehatannya, kuatkanlah iman-takwanya, tinggikan derajatnya, kabulkanlah doa-doanya, serta ampunilah dosa-kekhilafanku!
Semoga kehidupan kita hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok lebih baik dari hari ini...aamin.
Semoga kehidupan kita hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok lebih baik dari hari ini...aamin.
Atur Pembuka

Selamat datang di kawasan wajib senyum. Mari berbicara dari hati ke hati.
Ada hal-hal yang kurang berkenan itu wajar, dan ketidakpuasan juga hal wajar.
Hujan berganti kemarau, mari disambut dengan lapang dada karena memang sumuk... Bismillah.
"Sedetik dimata, selamanya di Jiwa"
Salam Pramuka!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar