Senin, September 24, 2018
HASIL KURIKULUM PRAGMATIS
Rindu pendidikan bermartabat&Merdeka. Kepramukaan adalah jalanku, sepanjang hayat. Kelahiran Wonogiri, 7 April 1984. SDN 56 Pangkal Pinang, SMPN 2 Jatipurno Wonogiri, SMAN 1 Jatisrono Wonogiri, S1 Kurtekdik Unnes, S2 Kurikulum&Teknologi Pembelajaran 2010, S3 Manajemen Kependidikan 2025. Sebaik-baiknya insan adalah yang bermanfaat bagi sesamanya;. per Oktober 2022 guru SMA N 13 Semarang menikah dengan Sri Edy Nugroho Wati (7 Nov 2010). Putra kami:Darma Brotosejati (22 Des/2011; Damaris Amrina Rosyada (5 Agust2015); Jannur Damarjati (18 Mar2018).
Rabu, Agustus 24, 2016
Khasiat Blimbing Wuluh
Rindu pendidikan bermartabat&Merdeka. Kepramukaan adalah jalanku, sepanjang hayat. Kelahiran Wonogiri, 7 April 1984. SDN 56 Pangkal Pinang, SMPN 2 Jatipurno Wonogiri, SMAN 1 Jatisrono Wonogiri, S1 Kurtekdik Unnes, S2 Kurikulum&Teknologi Pembelajaran 2010, S3 Manajemen Kependidikan 2025. Sebaik-baiknya insan adalah yang bermanfaat bagi sesamanya;. per Oktober 2022 guru SMA N 13 Semarang menikah dengan Sri Edy Nugroho Wati (7 Nov 2010). Putra kami:Darma Brotosejati (22 Des/2011; Damaris Amrina Rosyada (5 Agust2015); Jannur Damarjati (18 Mar2018).
Selasa, Januari 22, 2013
ANALISIS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN VIRTUAL
Rindu pendidikan bermartabat&Merdeka. Kepramukaan adalah jalanku, sepanjang hayat. Kelahiran Wonogiri, 7 April 1984. SDN 56 Pangkal Pinang, SMPN 2 Jatipurno Wonogiri, SMAN 1 Jatisrono Wonogiri, S1 Kurtekdik Unnes, S2 Kurikulum&Teknologi Pembelajaran 2010, S3 Manajemen Kependidikan 2025. Sebaik-baiknya insan adalah yang bermanfaat bagi sesamanya;. per Oktober 2022 guru SMA N 13 Semarang menikah dengan Sri Edy Nugroho Wati (7 Nov 2010). Putra kami:Darma Brotosejati (22 Des/2011; Damaris Amrina Rosyada (5 Agust2015); Jannur Damarjati (18 Mar2018).
Minggu, Maret 25, 2012
Antara Studi Lanjut dengan Jual Beli Profesionalitas
oleh Widodo*
Saya pernah berjumpa dengan seorang dosen, ia hampir pensiun beberapa bulan lagi, justru memulai studi Strata tiga (S3). Kita patut kagum, katanya, “Belajar itu sepanjang hayat, lakukanlah selagi mampu dan sebaik mungkin!” Saat ini, partisipasi kalangan guru dan dosen berstudi lanjut seperti kompetisi yang berawal dari Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan kualifikasi akademik pada profesi guru dan dosen. Benarkah itu semata-mata demi menjalankan amanah Undang-undang? Niat yang sangat beragam. Ada yang mengaku demi peningkatan profesionalitas, namun selebihnya demi eksistensi status sebagai guru atau dosen, juga tak sedikit demi kenaikan jabatan atau lulus sertifikasi.
Pengembangan profesi guru semakin diberi angin segar oleh pemerintah. Guru berkesempatan dengan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Studi lanjut sebagai usaha peningkatan kualifikasi akademik guru atau dosen. Menurut data Dirjen PMPTK Depdiknas tahun 2009, dari 2.783.321 guru di seluruh Indonesia, baru 1.032.349 orang berpendidikan S1, 11.428 berpendidikan S2, hanya 60 orang saja bergelar doktor, dan selebihnya (paling banyak) diploma. Jadi, cukup wajar semakin banyak guru yang melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari D2 ke S1 atau S1 ke S2 dan seterusnya.
Bicara soal itikad, sejauh studi lanjut demi peningkatan profesionalitas dan pencapaian guru yang kompeten, tentu perlu didukung dan difasilitasi. Apalagi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur betul tentang kualifikasi akademik guru dan dosen. Di dalamnya diatur, kualifikasi akademik guru sesuai pasal 9 adalah sarjana (S1) atau lulusan diploma empat (DIV), sementara dosen diatur pada pasal 46 adalah seorang magister atau lulusan S2/S3.
Dengan mengikuti studi pascasarjana, bukan hanya soal bagaimana guru memahami didaktik-metodik, supaya menjadi praktisi yang inovatif, dan penuh gagasan, serta terbiasa melakukan penelitian tindakan kelas (PTK). Studi lanjut tidak secara otomatis meningkatkan profesionalitas guru, meskipun dampaknya jelas positif.
Mahasiswa yang berstatus guru, apalagi guru PNS tidak selalu berniat demi profesionalitas. Keinginan untuk menjadi kepala sekolah atau menjadi pengawas tentu mensyaratkan dimilikinya gelar magister. Studi lanjut yang dilatarbelakangi kepentingan jabatan dan golongan masih sah-sah saja selama proses perkuliahan memenuhi standar proses pembelajaran. Ini mengandung maksud, proses belajar pascasarjana mengikuti aturan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara maupun peraturan Depdiknas. Realitanya, tak sedikit peserta studi lanjut tidak serius mengikuti kuliah. Beberapa “penyakit” muncul dikalangan mahasiswa itu, seperti tidak mengerjakan tugas, telat mengumpulkan tugas, dan yang paling sering terjadi “ndandakke” (membuatkan) tugas kepada orang lain dan jarangnya kehadiran dalam perkuliahan. Hal tersebut tak jarang malah dimaklumi, terutama di perguruan tinggi yang belum terakreditasi.
Studi tingkat pascasarjana bukanlah hal mudah. Meningkatnya animo studi lanjut patut diapresiasi, sebab mahasiswa yang umumnya telah bekerja mapan, rata-rata berusia di atas 35 tahun. Sementara ini, untuk ukuran Indonesia –seseorang seumuran itu- ia yang masih mau berkuliah lagi adalah hal yang luar biasa, padahal sangat membutuhkan ketelatenan dan mengerjakan tugas-tugas relatif kompleks.
Program sertifikasi guru dan dosen memberi andil besar meningkatnya partisipasi studi lanjut pascasarjana. Ijazah strata dua (S2) atau S3 sangat dihargai ketika ikut sertifikasi pendidik. Apalagi jika S1 dan S2-nya linear, misalnya jika S1-nya Pendidikan Sejarah, S2 linearnya adalah IPS atau ilmu pada lingkup sosial-sejarah. Dosen-dosen yang berkualifikasi akademik hanya lulusan S1 mau tidak mau harus mengikuti studi lanjut S2 jika ingin mengikuti sertifikasi dosen. Para dosen itu, apalagi yang hampir pensiun lebih memilih untuk tidak mengikuti studi lanjut atau menunggu pensiun.
Universitas penyelenggara program pascasarjana juga berperan memberi “fasilitas” kepada guru atau dosen untuk melanjutkan studi. Terlihat dari tidak jelasnya kuota yang dimiliki ketika membuka pendaftaran calon mahasiswa baru pascasarjana. Dengan tidak menetapkan kuota, berapapun pendaftar akan diterima, memudahkan seleksi, ya sekadar formalitas lembaga. Dengan hadir saat tes seleksi, dipastikan diterima. Mahasiswa bisa dikorbankan karena sarana kuliah tidak proporsional dengan jumlah mahasiswa. Mahasiswa dikorbankan dengan jumlah ruang kuliah terbatas dan sempit, serta media pembelajaran yang tidak memadai.
Tidak mungkin profesionalitas dicapai jika prosesnya tidak bertanggung jawab, gurunya ingin cepat menjadi sarjana, perguruan tingginya menginginkan keuntungan finansial (komersialisasi). Lahirlah program yang disebut Kelas Jauh, guru mengikuti perkuliahan kurang dari separuh pertemuan regular, lalu seperti sulap 2 tahun kemudian mendapat gelar.
Isu jual beli gelar di Republik ini bukanlah hal asing, fakta tak terbantahkan. Tak jarang perguruan tinggi yang berbadan hukum dan jelas gedung kantornya pun melakukan praktek semacam ini. “Pemudahan” itu terjadi dimana-mana. Dengan alasan mahasiswa pascasarjana umumnya berusia lanjut dan sibuk dengan pekerjaan, lalu tugas-tugas kuliah dan soal tes dipermudah. Ada lagi, yang sejak pembukaan penerimaan mahasiswa sudah mematok total biaya selama kuliah, dan berani menyebut lulus dalam kurang dari dua tahun. Bukankah ini namanya menjualbelikan gelar dan jual beli profesionalitas!
Ditjen Dikti Depdiknas harus tegas dalam permasalahan ini, setidaknya lembaga pendidikan yang menjual beli gelar dan profesionalitas diberi sanksi, bila perlu ditutup izin penyelenggaraannya. Fasilitasi pengembangan profesi seperti beasiswa studi lanjut, pendidikan dan latihan, dan lesson study harus didukung dan prosesnya pun semestinya prosedural, tidak hanya normatif dan formalitas. Alangkah senangnya melihat para tenaga pendidik lainnya itu mau belajar lagi. Di tengah keraguan akan profesionalitas para guru-dosen, mereka menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan pastinya dana yang tidak sedikit. Kemauan untuk belajar, membaca, dan meneliti harus diapresiasi secara terhormat pula.
Rindu pendidikan bermartabat&Merdeka. Kepramukaan adalah jalanku, sepanjang hayat. Kelahiran Wonogiri, 7 April 1984. SDN 56 Pangkal Pinang, SMPN 2 Jatipurno Wonogiri, SMAN 1 Jatisrono Wonogiri, S1 Kurtekdik Unnes, S2 Kurikulum&Teknologi Pembelajaran 2010, S3 Manajemen Kependidikan 2025. Sebaik-baiknya insan adalah yang bermanfaat bagi sesamanya;. per Oktober 2022 guru SMA N 13 Semarang menikah dengan Sri Edy Nugroho Wati (7 Nov 2010). Putra kami:Darma Brotosejati (22 Des/2011; Damaris Amrina Rosyada (5 Agust2015); Jannur Damarjati (18 Mar2018).
Minggu, Maret 20, 2011
KAUSALITAS KUALITAS PEMBELAJARAN, DARI DOSEN HINGGA GURU

Deskripsi tersebut paling tidak bisa memberikan wacana yang sekian lama menggambarkan terbelenggunya praktik interaksi guru dengan siswa. Hingga saat ini, sekalipun ada model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menuntut guru untuk menjadi perencana, pengembang, pelaksana, dan evaluator pendidikan, namun kenyataannya guru masih terjebak pada “mind set” bahwa guru hanya bertugas mengajar dan memberi nilai, begitulah dan selesai. Bahwa siswa tak bisa membantah atau mengkritik guru baik dari segi materi maupun metode mengajar yang seringkali membosankan. Maka -yang selanjutnya terjadi- kreativitas siswa terpasung dan miskin motivasi.
Deskripsi yang lebih tajam lagi jika mengibaratkan bagaimana kualitas guru dalam sebuah pembelajaran ibarat mata air yang pada akhirnya bermuara ke laut dan menyatu menjadi samudera. Guru yang terjebak pada proses pengajaran -bukan pembelajaran-, sehingga hanya melakukan transfer seluruh materi yang ada di buku, yang kemudian terjadi yaitu interaksi yang tidak aktif (monologis bukan dialogis). Dengan demikian, arah pendidikan yang berorientasi pada “penguasaan” dengan materialisme sebagai pilarnya jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan, yaitu selalu menjadi keseimbangan antara pencapaian material dan spiritual, atau aspek fisik dan rohani.
Jika dirunut seperti analogi di atas, banyak guru yang berkualitas rendah dibentuk oleh sebuah institusi yang disebut Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK). Ketika pembelajaran di kelas dalam sekolah tak menjanjikan perkembangan positif peserta didik (afektif, kognitif, psikomotorik), maka kita bisa mempertanyakan sejauh mana proses pembelajaran para guru itu ketika masih menjadi mahasiswa (calon guru). Berarti dosen juga demikian adanya, ataukah calon guru ini yang pasif dalam perkuliahan sehingga berdampak dalam pelaksanaan profesinya sekarang sebagai guru.
Kesangsian ini merupakan buntut belum berhasilnya pendidikan di Indonesia yang mampu mengkolaborasikan pencapaian kognitif, afektif, dan psikomotorik itu dalam diri peserta didik. Sejatinya jika dipersoalkan, kita berujar bahwa kualitas perkuliahan di LPTK pun tak menjanjikan perubahan menuju kualitas pendidikan secara mikro (pembelajaran oleh guru), meso (desentralisasi pendidikan oleh daerah) maupun makro (pendidikan nasional). Wujud kegagalan pada pembelajaran di LPTK ini pun tidak terlepas dari semangat perubahan model interactive learning ala tatap muka dengan e-learning yang katanya memberi porsi luas pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada satu sisi -tanpa menyebut prosentase angka berdasarkan dari penelitian oleh Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar- rendahnya kualitas pendidikan di LPTK dipengaruhi oleh sedikitnya waktu yang dicurahkan oleh para dosen dalam proses belajar-mengajar di kampus atau dikenal dengan sebutan dosen part-time. Kurangnya penghasilan yang didapat di perguruan tinggi adaah sebab musabab yang sudah umum, sehingga dosen sering ngobyek. Alasan lain adalah karena tidak tersedianya ruang khusus yang cukup reperesentatif bagi para dosen. Dalam kondisi kampus yang demikian ini sulit bagi dosen untuk memberikan konsultasi pada mahasiswa, menyiapkan kuliah, membaca, memeriksa ujian dan makalah atau melakukan penelitian.
Bagaimanapun keadaan ini berdampak serius pada rendahnya minat belajar mahasiswa karena dosen yang mestinya menjadi mediator dan informan adanya buku-buku pegangan dan referensi juastru tidak mengetahui perkembangan mutakhir penerbitan buku-buku pendukung kuliah. Hal ini menimbulkan kesan yang ironis, “Dosen kuper (Kurang perhatian) dan gaptek (gagap teknologi) menghasilkan lulusan yang kuper dan gaptek pula”.
Seiring dengan berkembangnya didaktik-metodik pembelajaran khususnya di perguruan tinggi yang mengenalkan e-learning, yaitu adanya laptop (personal computer) memberikan pesona baru dalam dunia pendidikan baik perguruan tinggi maupun persekolahan. Penggunaan perangkat seperti laptop ini juga merambah bagi para dosen dalam memberikan kuliah, bahkan sekarang ada suatu kampus yang mengklaim berciri “satu mahasiswa gratis satu laptop” tentu bukan bermaksud meniru gaya Tukul Arwana dalam tayangan Bukan Empat Mata TransTv.
Namun demikian, penggunaan media semacam ini juga merupakan bentuk perilaku “latah” terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Lebih parah lagi, kehadiran perangkat elektronik dalam pembelajaran ini tidak membangkitkan kreativitas dosen untuk membuat media software pembelajaran yang menarik dan membangkitkan minat belajar. Yang ada adalah penyajian kuliah dimana dosen membawa laptop dan materi ditampilkan di layar, lalu mahasiswa datang, duduk, dan mendengarkan. Kreativitas dalam perkuliahan diasumsikan demikian dan seolah-olah sudah habis perkara. Begitu yang terjadi secara terus menerus, seolah-olah laptop adalah barang ampuh yang mencirikan kuliah yang berkualitas.
Ketika mempertanyakan kualitas belajar-mengajar di sekolah, maka tak bisa tidak untuk mempertanyakan juga kuliah oleh para dosen kepada mahasiswanya di kampus (baca: LPTK). Bagaimanapun ada kausalitas bahwa kuliah yang berkualitas akan meningkatkan daya kritis dan upaya merekonstruksi pengetahuan para mahasiswanya, sehingga ketika mereka yang lulus dan menjadi guru dapat pula menciptakan suatu kondisi pembelajaran yang berkualitas, demikian pula sebaliknya. Tegasnya, bahwa pelaksanaan pendidikan pada perguruan tinggi dimana para calon guru dibentuk sebagai lulusan yang layak menjadi kandidat guru dengan sejumlah kompetensinya sedikit banyak dipengaruhi juga oleh kompetensi dosen. Sekadar mengingatkan seperti ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab VI Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagian Kesatu (Pendidik) Pasal 28 Nomor 3, tuntutan kompetensi yang harus dimiliki pendidik, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan komptensi sosial. Kompetensi ini sesungguhnya tidak jauh berbeda baik bagi guru maupun dosen. Hanya bagi dosen ada penekanan pada Tri Darma Perguruan Tinggi, dimana dosen harus berperan dalam 3 aspek, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Hal yang patut dicermati -selain maraknya e-learning- sekarang banyak dosen yang menerapkan pembelajaran “modern” ala Barat, yaitu tugas dosen di ruang kuliah menunjukkan buku-buiku yang perlu dibaca sambil memberi ulasan singkat, selanjutnya proses belajar sesungguhnya terjadi di perpustakaan termasuk perpustakaan maya (internet), bahkan bimbingan belajar bisa dilakukan melalui fasilitas internet ini. Dengan e-learning dan ketersediaan laboratorium belajar bagi mahasiswa, tidak perlu disangsikan bahwa kualitas pembelajaran akan beranjak naik, sehingga berdampak pada lulusan LPTK yang menjadi guru dapat berkualitas unggul pula. Sayangnya, pola pembelajaran tadi jika akan diterapkan di sekolah akan sulit dilaksanakan karena adanya keterbatasan infrasktuktur baik gedung sekolah, jaringan internet, komputer dan listrik.
Memerhatikan betapa pentingnya peran guru dan dosen sebagai ujung tombak pendidikan karena dialah yang membelajarkan bagaimana peserta didik belajar bukan hanya mengajarkan, maka pola pendidikan harus dikembalikan kepada khittahnya, yaitu dari orientasi terhadap hasil kembali ke orientasi terhadap proses. Tugas pendidik tidak hanya menyampaikan materi, tetapi harus dilatih menjadi fasislitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik (mahasiswa dan siswa).
Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) juga mesti berbenah. Hal ini diwujudkan dengan penyiapan calon guru ini melalui simulasi dan pengenalan berbagai tantangan yang umumnya terjadi dalam pembelajaran di sekolah-sekolah. Bila guru benar-benar akan di ditempatkan sebagai ujung tombak pendidikan, maka seluruh aspek apa dan bagaimana kurikulum pendidikan dilaksanakan harus diberi pendalaman yang cukup dalam perkuliahan. Penyiapan ini mutlak dilakukan, sebab seringkali guru tidak dapat mengikuti perkembangan kurikulum dan metode pembelajaran dikarenakan selama kuliah pun para dosen juga bertindak serupa. Di samping itu, prasayarat empat kompetensi tenaga pendidik yang telah ditegaskan pemerintah juga harus menjadi pedoman dalam setiap usaha perbaikan kualitas dosen maupun guru.
Rindu pendidikan bermartabat&Merdeka. Kepramukaan adalah jalanku, sepanjang hayat. Kelahiran Wonogiri, 7 April 1984. SDN 56 Pangkal Pinang, SMPN 2 Jatipurno Wonogiri, SMAN 1 Jatisrono Wonogiri, S1 Kurtekdik Unnes, S2 Kurikulum&Teknologi Pembelajaran 2010, S3 Manajemen Kependidikan 2025. Sebaik-baiknya insan adalah yang bermanfaat bagi sesamanya;. per Oktober 2022 guru SMA N 13 Semarang menikah dengan Sri Edy Nugroho Wati (7 Nov 2010). Putra kami:Darma Brotosejati (22 Des/2011; Damaris Amrina Rosyada (5 Agust2015); Jannur Damarjati (18 Mar2018).
DARI MASA KE MASA
DOAKU
Semoga kehidupan kita hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok lebih baik dari hari ini...aamin.
Atur Pembuka

Selamat datang di kawasan wajib senyum. Mari berbicara dari hati ke hati.
Ada hal-hal yang kurang berkenan itu wajar, dan ketidakpuasan juga hal wajar.
Hujan berganti kemarau, mari disambut dengan lapang dada karena memang sumuk... Bismillah.
"Sedetik dimata, selamanya di Jiwa"
Salam Pramuka!
